Pembunuhan Pasutri di Cisarua Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

2 hours ago 18

Pembunuhan Pasutri di Cisarua Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri ditahan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/3/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Polres Bogor mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.  Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap pelaku yang merupakan karyawan korban. Pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah polisi menerima laporan peristiwa pembunuhan tersebut.

Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang pria berusia 22 tahun, warga Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, yang bekerja sebagai karyawan di toko milik korban di Pasar Cisarua.

Dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (3/3) malam, AKBP Wikha mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait toko korban yang tidak buka dan adanya bercak darah di dalam rumah.

"Sekitar pukul 20.00 WIB, kami menerima laporan adanya keganjilan. Setelah dilakukan olah TKP, ditemukan bercak darah dan tanda-tanda perkelahian. Dari hasil penyelidikan cepat, pelaku kami amankan sekitar pukul 04.30 pagi," ujar Wikha.

Dua korban berinisial MA (56), yang telah berstatus warga negara Indonesia, dan istrinya FA (47), warga negara asing asal Pakistan, ditemukan meninggal dunia setelah dibunuh di rumahnya pada Minggu (1/3) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku masuk ke rumah korban sejak pukul 16.00 WIB. Pelaku menunggu hingga kedua korban pulang sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku datang dengan membawa sebilah golok dan senapan angin.

"Korban laki-laki mengalami dua bacokan di leher, sementara korban perempuan mengalami lima bacokan di bagian leher dan kepala, serta terdapat bekas tembakan senapan angin," ungkapnya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa kedua jasad menggunakan mobil Daihatsu Grand Max milik korban ke wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dan meninggalkannya di dalam kendaraan yang diparkir di lokasi sepi.

Polisi mengungkap kasus pembunuhan pasutri di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Pelaku pembunuhan yang merupakan karyawan korban terancam hukuman mati.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |