jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Peradi Prof Otto Hasibuan menyampaikan dua prinsip yang harus dipegang jika ingin berprofesi sebagai advokat (lawyer).
"Untuk menjadi seorang lawyer, itu dibutuhkan prinsip-prinsip di dalam kehidupan profesi itu," kata Otto dalam pembukaan PKPA Angkatan IX DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bekerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dan Ikadin secara daring.
Pertama, lanjut Otto, harus pintar dan kedua harus jujur. Kedua prinsip tersebut bak dua sisi dari mata uang yang tidak bisa dipisahkan.
"Salah satu di antaranya enggak boleh lepas. Kalau Anda pintar, tetapi Anda tidak jujur, Anda tidak akan dipakai oleh klien," ucapnya.
Pintar yang dimaksud adalah harus menguasai hukum dan bidang lain terkait perkara yang dihadapi klien, profesional, dan berintegritas. "Harus pintar dan harus jujur. Itu harus Anda pegang," ucapnya.
Dia menegaskan jika tidak bisa memegang prinsip atau komitmen tersebut, Prof Otto menyarankan agar mengurungkan cita-cita menjadi advokat dan mundur dari PKPA.
"Rugi Anda. Daripada Anda kehabisan waktu masuk ke profesi advokat, tetapi sebenarnya ini bukan talent Anda," ujarnya.
Pria yang juga menjabat Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini menegaskan, hanya Peradi yang diberikan 8 kewenangan oleh negara melalui UU Advokat Nomor 18 Tahun 2018, di antaranya menyelenggarakan PKPA.











































