jpnn.com - Polres Subang menetapkan seorang oknum guru di SMAN 1 Pamanukan berinisial AT sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Subang untuk dimintai keterangan.
"AT oknum tenaga pengajar di Subang telah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto di Subang, Jumat (11/9/2026).
Dia menuturkan peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMAN 1 Pamanukan diduga terjadi di ruang guru. Pihaknya tengah melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.
"Peristiwa tersebut (dugaan pelecehan seksual) terjadi di ruang guru SMAN 1 Pamanukan," ungkap dia.
Pihaknya telah mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti.
Dia memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, meningkatkan pengawasan. Kemudian, segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
















































