jpnn.com, JAKARTA - Nurhasan, saksi kunci dalam kasus Harun Masiku, membantah keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perintah merendam ponsel buronan KPK tersebut. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5).
"Bukan Pak Sekjen," tegas Nurhasan saat ditanya tentang asal perintah merendam handphone Harun Masiku.
Ia menjelaskan, instruksi tersebut justru datang dari dua orang tak dikenal yang berbadan tegap. "Tidak ada orang di situ, cuma saya berdua dengan dua orang itu," ujarnya.
Nurhasan juga membantah Hasto menyuruhnya menghubungi Harun Masiku. "Tidak pernah. Saya yakin pasti itu," katanya.
Ia menambahkan, kedua orang tersebut tidak pernah menyebut diutus oleh Hasto.
Saksi ini konsisten dengan pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 14 Januari 2020 dan putusan kasus sebelumnya. "Dua orang itulah yang memerintahkan saya menyampaikan agar Harun merendam handphonenya," jelas Nurhasan.
Mengenai aktivitasnya pada 8 Januari 2020, Nurhasan menyatakan bolak-balik antara Kemayoran dan Rumah Aspirasi PDIP. Saat ditanya siapa yang menyuruh ke Rumah Aspirasi, ia menjawab, "Bukan Pak Hasto. Seingat saya suara perempuan."
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitan berbagai pihak dalam kasus ini. (tan/jpnn)