jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini kabar gembira dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Kabar gembira ini berkaitan dengan periode kenaikan pangkat para PNS.
BKN membuat gebrakan baru dengan langkah inovatif, yakni mengubah periode kenaikan pangkat para PNS, yang sebelumnya hanya tersedia 6 kali diubah menjadi 12 kali dalam setahun atau tersedia setiap bulan sepanjang tahun.
Kepala BKN Zudan Arif mengatakan, kemudahan layanan ASN terbaru ini menambah deretan terobosan yang sudah dilakukan untuk memastikan para pegawai ASN memperoleh hak kegawaiannya dengan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terkait kemudahan layanan bagi ASN, Prof. Zudan meminta para pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya, salah satunya proses usulan Kenaikan Pangkat dan penerbitkan SK Pensiun.
Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai.
“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima. Oleh karena itu, saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,” kata Prof Zudan dalam pertemuan BKN dengan seluruh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui forum BKN Menyapa, Rabu (3/9/2025) secara daring.
Penambahan periodisasi usul kenaikan pangkat ini sendiri akan berlaku mulai 1 Oktober 2025 dan telah ditetapkan melalui ketentuan terbaru, yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.