jpnn.com, SUMEDANG - Aktivitas proyek pembangunan tembok penahan tebing (TPT) menjadi pemicu longsor di Jatinangor, Jawa Barat.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyatakan proyek tersebut tidak berizin alias ilegal.
Dony menyebut peristiwa tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh faktor cuaca, melainkan dipicu oleh aktivitas konstruksi yang berlangsung di area tersebut.
"Berdasarkan pengecekan yang telah saya lakukan, longsor ini bukan semata-mata akibat hujan, melainkan dampak dari aktivitas pembangunan TPT. Saya sudah memastikan bahwa kegiatan pembangunan ini tidak memiliki izin," katanya saat meninjau lokasi longsor, Jumat.
Dia menjelaskan pemerintah daerah akan menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Ia menambahkan aktivitas pembangunan di lokasi kejadian akan dihentikan karena tidak mengantongi izin resmi.
“Oleh karena itu, kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena tidak berizin, maka kegiatan tersebut akan ditutup,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Dony menjelaskan bahwa total pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut berjumlah delapan orang, dengan empat orang dinyatakan meninggal dunia dan lainnya dinyatakan selamat.














































