jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Kasus sengketa lahan seluas 9,8 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, kembali mencuat pada awal tahun 2026. Tim kuasa hukum pemilik lahan menyatakan status tanah tersebut masih dalam sengketa sehingga tidak boleh dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk wakaf.
Pernyataan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, Andi Fajar Yulianto, saat konferensi pers di lokasi lahan sengketa, Jumat (2/1).
“Tempat ini sampai hari ini masih sengketa. Prinsipal kami, Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, bersengketa dengan PT Kejayan Mas, dan tidak dengan pihak lain,” kata Fajar.
Dia menjelaskan lahan tersebut tercatat memiliki tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah. Ketiga SHGB itu sempat beralih nama menjadi atas nama PT Kejayan Mas.
Namun, sertifikat tersebut kembali ke tangan pemilik asal melalui proses pengembalian hasil penyitaan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, berdasarkan putusan pidana dengan terpidana Agung Wibowo, yang terbukti melakukan rangkaian penipuan dalam jual beli lahan tersebut.
“Secara historis dan substansial, PT Kejayan Mas mengetahui bahwa kepemilikan tanah ini berasal dari nominee atas nama Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah,” ujar Fajar.
Menurut dia, selama proses sengketa berlangsung, PT Kejayan Mas beberapa kali berupaya melibatkan pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan kepemilikan lahan.
“Salah satunya dengan menggulirkan wacana pemberian kavling rumah murah kepada serikat pekerja. Namun, rencana itu tidak berlanjut,” katanya.











































