jpnn.com - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Angga Raka Prabowo menyatakan pemerintah menolak dan mengecam segala bentuk intimidasi dan teror terhadap warga negara, termasuk kepada konten kreator yang menyampaikan kritik.
Angga menyampaikan pernyataan itu merespons sejumlah konten kreator atau pemengaruh (influencer) mendapat ancaman dan teror di kediaman pribadi mereka.
Beberapa konten kreator itu ialah Ramon Dony Adam atau yang akrab disapa DJ Donny, Sherly Annavita dan Chiki Fawzi.
"Pemerintah dengan tegas menolak dan mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman atau teror terhadap warga negara termasuk terhadap konten kreator, aktivis maupun siapa pun yang menyampaikan kritik," kata Angga dalam keterangan yang dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Dia menjelaskan bahwa pemerintah menjamin kebebasan berpendapat terhadap warga negara.
Angga menyebut kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang, yakni melalui Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD)1945.
"Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional dan dilindungi oleh undang-undang," ujar Angga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemengaruh DJ Donny melaporkan teror yang terjadi di rumahnya oleh orang tak dikenal.














































