jpnn.com, JAKARTA - Gugatan terhadap Said Iqbal terkait sengketa internal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Gugatan tersebut dilayangkan sejak awal 2026 dan menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses kongres organisasi.
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Novel, menjelaskan bahwa gugatan didaftarkan sekitar Februari–Maret 2026.
Setelah melalui lima kali persidangan awal untuk memeriksa legal standing, perkara kini masuk tahap mediasi.
“Sidang awal sudah lima kali, fokus pada legal standing. Sekarang masuk ke tahap mediasi,” kata Novel.
Ia menyayangkan sikap pihak tergugat yang dinilai tidak kooperatif dalam proses persidangan. Mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran para pihak dalam mediasi merupakan kewajiban.
“Kalau tidak hadir, itu bisa dikategorikan tidak beritikad baik. Ini yang kami sayangkan,” ujarnya.
Sengketa ini berawal dari pelaksanaan kongres FSPMI yang dinilai tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).









































