jpnn.com - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan empat orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan tindak pidana asal penyalahgunaan narkoba.
Diketahui bahwa Didik dengan pangkat terakhir AKBP, sebelumnya telah dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa empat tersangka lainnya adalah Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Lalu, Abdul Hamid alias Boy selaku bandar narkoba di Kota Bima.
Keduanya sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Tersangka berikutnya ialah Alex Iskandar, yakni adik kandung dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Adapun Koko Erwin juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
Tersangka terakhir adalah Ais Setiawati selaku mantan istri dari Koko Erwin.
Didik Putra Kuncoro adalah mantan Kapolres Bima Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, NTB.









































