MPR Kaji Penguatan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Melalui FGD

1 day ago 27

MPR Kaji Penguatan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Melalui FGD

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Badan Pengkajian MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2026). Foto: MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengkajian MPR RI mendalami berbagai persoalan penyelenggaraan desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengkaji efektivitas pelaksanaan amanat konstitusi sekaligus menjawab tantangan ketatanegaraan yang berkembang.

FGD menghadirkan tiga narasumber, yakni Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia Prof. Dr. Eko Prasojo, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Prof. Dr. Alla Asmara, dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Qurrata Ayuni.

Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah, M.A mengatakan kegiatan ini untuk membahas berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, termasuk implementasi Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Hindun, penting dikaji kembali apakah ketentuan konstitusi tersebut masih cukup relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini atau memerlukan penajaman dan penyempurnaan.

“Apakah Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B dalam UUD NRI Tahun 1945 masih cukup relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini atau memerlukan penajaman dan penyempurnaan,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2026).

Dia menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18A UUD NRI Tahun 1945, khususnya menyangkut hubungan kewenangan, keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam.

“Kalau kita lihat, masih terjadi tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah,” ujarnya.

Badan Pengkajian MPR RI mendalami berbagai persoalan penyelenggaraan desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |