jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) memilih tidak memasukkan data PPPK dan PPPK paruh waktu karena belum menerima SE Mendagri.
Padahal, batas waktu memasukkan datanya adalah Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.
"Pemkab Ponorogo sampai pukul 11.00 WIB belum menerima SE Mendagri. Kami atas nama Forum PPPK Lintas Profesi sudah menyerahkan salinan SE Mendagri," kata Ajun, pengurus Forum PPPK Lintas Profesi Kabupaten Ponorogo kepada JPNN, Rabu (26/89).
Sayangnya, ujarnya, Pemkab Ponorogo tetap menunggu SE Mendagri yang dikirimkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jika suratnya belum diterima hingga deadline pukul 12.00 WIB, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap tak berani membalas sebelum menerima SE resminya.
"Kami khususnya PPPK tenaga kesehatan (nakes) dan teknis tidak mau tahu kenapa sampai deadline sudah habis waktu , tetapi pemda belum terima SE Mendagri itu," tegas Ajun.
Saat ini, menurut Ajun, seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu berharap datanya sudah diserahkan sesuai permintaan SE Mendagri. Jika tidak otomatis PPPK dan PPPK paruh waktu yang dirugikan.
Sebelumnya, Kemendagri memberikan batas waktu bagi pemda untuk memasukkan data PPPK dan PPPK paruh waktu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.









































