jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (26/8).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik memeriksa Gatot Heroe Hernanda hari ini. Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai aparatur sipil negara di Ditjen Bea dan Cukai, tepatnya sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 hingga Februari 2026.
"Benar, hari ini, Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap GHH," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
"Pemeriksaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai," tambahnya.
Budi Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa Gatot Heroe tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 10.13 WIB dan proses pemeriksaan masih berlangsung hingga siang hari.
"Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 10.13 WIB," katanya.
Penetapan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap importasi barang yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Kasus ini bermula dari pengungkapan aliran dana suap dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field, yang telah divonis bersalah karena memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai untuk memuluskan proses impor perusahaannya.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Gatot Heroe diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp3,2 miliar secara bertahap dari PT Blueray Cargo selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Total uang suap yang mengalir dari perusahaan tersebut kepada sejumlah pejabat Bea Cukai disebut mencapai Rp61,9 miliar.









































