KPK Periksa Bos Clipan Finance dalam Kasus Suap Kuansing

2 hours ago 18

KPK Periksa Bos Clipan Finance dalam Kasus Suap Kuansing

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing). Pemeriksaan direncanakan berlangsung hari ini, Rabu (26/8), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa Jahja Anwar yang berprofesi sebagai Direktur Utama PT Clipan Finance Indonesia. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan terkait kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021-2026.

"Hari ini Rabu (26/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK berupa suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo melalui rilis resminya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang beserta sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga berisi bukti transaksi keuangan dan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap.

Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah tersebut. Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan adanya dugaan pemberian uang sebesar 14.000 dolar Singapura dari Bupati Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun, uang yang dikembalikan hanya berjumlah 12.000 dolar Singapura, dan KPK masih menelusuri selisih 2.000 dolar Singapura tersebut. (tan/jpnn)


KPK periksa Direktur Utama PT Clipan Finance Jahja Anwar terkait dugaan suap jabatan di Pemkab Kuantan Singingi. Pemeriksaan digelar hari ini.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |