jpnn.com, PEKANBARU - Sidang dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (3/6/2026), Abdul Wahid dan SF Hariyanto saling berhadapan dan terlibat adu argumentasi yang memancing perhatian publik.
Dulunya Abdul Wahid dan SF Hariyanto adalah pasangan yang memenangkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau kini berujung di ruang sidang.
Pada persidangan ini Abdul Wahid hadir sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Sementara SF Hariyanto yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau hadir sebagai saksi.
Suasana persidangan sempat memanas ketika Abdul Wahid diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada SF Hariyanto.
Pertanyaan yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan perkara hukum yang sedang disidangkan, tetapi juga menyinggung perjalanan politik keduanya saat maju bersama dalam Pilgub Riau.
Abdul Wahid mengawali pertanyaannya dengan menyinggung proses pencalonan mereka sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur.
Ia mempertanyakan apakah dirinya pernah meminta secara langsung kepada SF Hariyanto untuk maju sebagai calon gubernur.







































