Menteri Rini dan Prof Zudan Membuat Keputusan, Seluruh PNS & PPPK Perlu Memperhatikan

1 hour ago 14

Menteri Rini dan Prof Zudan Membuat Keputusan, Seluruh PNS & PPPK Perlu Memperhatikan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

MenPANRB Rini Widyantini selaku ketua BPASN dan Kepala BKN Zudan Arif selaku wakilnya, pada sidang BPASN, Kamis (13/8). Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA —Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menjatuhkan sanksi tegas kepada 35 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.

Keputusan diambil dalam sidang BPASN yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Diketahui, BPASN merupakan lembaga pemerintah yang bertugas menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas permohonan banding dari pegawai ASN PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Banding diajukan kepada BPASN terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memberhentikan PNS atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK.

BPASN diketuai Menteri PANRB, dengan Kepala BKN sebagai wakil ketua, serta anggota dari lembaga tinggi negara dan Korpri.

Sidang BPASN pada Kamis (13/8), terkait banding 35 ASN. Adapun kategori pelanggaran yang dibahas dalam sidang ini didominasi oleh kasus tidak masuk kerja dengan 11 kasus.

Dilanjutkan dengan 9 kasus pelanggaran integritas, 3 kasus izin perkawinan dan perceraian, 3 kasus asusila, 1 kasus narkotika, dan 8 kasus tindak pidana korupsi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini selaku Ketua BPASN memimpin sidang tersebut.

Banding diajukan kepada BPASN terhadap keputusan PPK yang memberhentikan PNS atau PHK terhadap PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |