64 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Ternate di Pulau Obi, Nilainya Rp 95 Juta

1 hour ago 15

64 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Ternate di Pulau Obi, Nilainya Rp 95 Juta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Barang bukti berupa rokok ilegal yang disita Bea Cukai Ternate dalam penindakan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (7/8). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, HALMAHERA SELATAN - Bea Cukai Ternate kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku Utara.

Pada Jumat (7/8), Bea Cukai Ternate mengamankan sebanyak 64 ribu batang rokok ilegal di Dermaga Pelabuhan Jikotamo, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Penindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan pengawasan dan pemantauan rutin yang dilaksanakan Bea Cukai Ternate di wilayah Pulau Obi.

Saat memantau aktivitas pembongkaran muatan kapal penumpang rute Sanana-Obi, petugas menemukan empat koli barang yang mencurigakan, karena diturunkan dan kemudian ditinggalkan begitu saja di area dermaga.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut.

Hasilnya, empat koli itu diketahui berisi rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.

Berdasarkan hasil penindakan, rokok ilegal tersebut diduga dikirim menggunakan kapal penyeberangan.

Modus yang digunakan adalah meninggalkan barang di dermaga untuk sementara waktu dan menunggu pemilik mengambilnya secara diam-diam.

Bea Cukai Ternate menyita 64 ribu batang rokok ilegal di Dermaga Pelabuhan Jikotamo, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan pada Jumat (7/8)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |