Bea Cukai Sumbawa Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 827 Juta, Ada Rokok dan MMEA

1 hour ago 15

Bea Cukai Sumbawa Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 827 Juta, Ada Rokok dan MMEA

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Sumbawa memusnahkan BKC ilegal hasil penindakan selama periode 2025 hingga 2026, Kamis (13/8). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SUMBAWA - Bea Cukai Sumbawa memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan selama periode 2025 hingga 2026.

Barang yang dimusnahkan memiliki nilai mencapai Rp 827.081.000.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Raberas, Kabupaten Sumbawa pada Kamis (13/8).

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 836.382.770, yang meliputi cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa Sugeng Hariyanto mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.

“Pemusnahan ini bukan sekadar tindakan hukum, melainkan langkah nyata untuk menjaga keadilan bagi para pelaku usaha yang patuh dan melindungi kesehatan masyarakat dari produk yang tidak terjamin standarnya,” kata Sugeng dalam keterangannya, Jumat (14/8).

Menurut Sugeng, keberhasilan penindakan tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Satpol PP.

Bea Cukai Sumbawa memusnahkan BKC ilegal hasil penindakan selama periode 2025 hingga 2026, Kamis (13/8)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |