Menkeu Purbaya Ogah Berikan Insentif Pajak Untuk Aksi Korporasi BUMN

12 hours ago 23

Menkeu Purbaya Ogah Berikan Insentif Pajak Untuk Aksi Korporasi BUMN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). ANTARA/Imamatul Silfia

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak memberikan insentif pajak untuk aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Soal insentif pajak aksi korporasi, mungkin nggak akan kami kasih,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis.

Purbaya menjelaskan dari hasil diskusi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebelumnya, dia menemukan unsur komersialisasi dalam permintaan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN.

Maka dari itu, dia hanya akan melakukan asesmen sesuai dengan kondisi komersial yang ada.

“Kami akan cek sesuai dengan kondisi komersial saja,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan aksi korporasi BUMN pada dasarnya dibutuhkan untuk memberikan kemudahan ketika perusahaan melakukan merger, terutama dalam konteks konsolidasi, sehingga dapat tercipta nilai tambah ketika konsolidasi dilakukan.

Namun, yang sering terjadi, BUMN berhadapan dengan isu nilai buku versus nilai pasar aset saat konsolidasi. Dalam kondisi ini biasanya muncul capital gain, sementara pajak dari capital gain ini kerap kali menjadi hambatan.

“Sebenarnya penggunaan nilai buku ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Jadi ini sebenarnya bukan insentif. Ini adalah memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain tersebut,” paparnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak memberikan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |