jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan tengah merumuskan sanksi tegas bagi 10 perusahaan kelapa sawit besar yang terindikasi melakukan praktik manipulasi ekspor-impor (trade misinvoicing).
Meski demikian, pemerintah memastikan tidak akan menutup operasional perusahaan-perusahaan tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa.
“Nanti kami lihat apa yang terbaik. Tapi yang jelas, kami nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Namun, dia harus bayar kewajiban sesuai nanti pemeriksaan,” kata Purbaya.
Purbaya menjelaskan Kementerian Keuangan melakukan penyelidikan awal untuk mengungkap praktik ilegal ini, yang kemudian dilanjutkan dengan koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung.
Sejauh ini, Menkeu menyebut telah memeriksa 20 perusahaan, dengan fokus utama pada 10 perusahaan besar yang seluruhnya bergerak di sektor industri kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
Purbaya mengatakan modus yang dilakukan oleh 10 perusahaan tersebut umumnya melakukan manipulasi nilai ekspor melalui perusahaan perdagangan atau trading company di Singapura.
Mereka melaporkan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga jual sebenarnya di negara tujuan. Temuan ini diperoleh dari penulusuran data ekspor dengan data negara tujuan ekspor.








.jpg)





























