jpnn.com - MUARADUA - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) di wilayah setempat berinisial HN (49) yang berstatus sebagai pengedar narkoba.
HN ditangkap bersama tersangka KR (44) pada Sabtu 8 November 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 96 butir pil ekstasi bermacam jenis meliputi Logo Granat, Katak, Heineken, LV, Kerang, dan Transformer.
"HN ditangkap bersama tersangka KR (44) pada Sabtu (8/11)," kata Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana didampingi Kasat Narkoba Polres OKU AKP Alimin di Muaradua, Selasa (11/11).
Redi menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap saat mengedarkan ekstasi sebuah acara hajatan di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat adanya peredaran narkotika jenis ekstasi dalam sebuah acara pesta hajatan di sekitar Kecamatan Muaradua Kisam," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nopol BG 8479 VA, satu dompet warna silver, satu kantong plastik warna hitam, dan satu unit telepon genggam merek Vivo 1940 warna hitam.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.







































