jpnn.com, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Pimpinan Komisi Yudisial.
Melalui akun miliknya di Instagram, dia mengutarakan protes soal proses hukum hingga membuatnya divonis 6 tahun terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Surat Terbuka: Mencari Keadilan di Tengah Kejanggalan Hukum Republik Indonesia. Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung & Jaksa Agung RI Para Pimpinan Komisi Yudisial. Melalui surat ini, kami mengetuk pintu hati nurani para pemangku kebijakan. Kami melihat sebuah ironi besar yang sedang terjadi di depan mata: matinya nalar hukum dalam kasus yang menimpa Nikita Mirzani," ungkap Nikita Mirzani, Minggu (15/3).
"Bagaimana mungkin proses hukum yang seharusnya sakral berubah menjadi serangkaian kejanggalan yang menyakitkan rasa keadilan masyarakat?" sambungnya.
Nikita Mirzani kemudian membeberkan sejumlah kejanggalan terkait proses hukum yang menimpanya.
Menurutnya, ketimpangan vonis yang harus diterimanya sudah melukai keadilan.
"Nikita Mirzani: Seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar," jelas perempuan berusia 39 tahun itu.
Nikita Mirzani kemudian membandingkan kasus dirinya dengan kasus korupsi eks Direktur Utama Pertamina.












.jpeg)





























