jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
Melalui operasi penyamaran atau undercover buy, penyidik menggagalkan transaksi narkotika jenis ekstasi dan menangkap dua wanita yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Penangkapan dua wanita tersebut berada di kawasan pinggir jalan raya Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Jumat (22/5/2026) malam.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan di bawah kendali Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana menerangkan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen, terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Cengal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan mendalam dan menyusun strategi penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.
"Saat proses transaksi berlangsung, dua tersangka wanita berinisial R (32) dan A (38) tertangkap tangan menyerahkan kantong plastik hitam berisi narkotika kepada petugas yang menyamar."
"Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan pengamanan di lokasi kejadian," terang Yulian, Rabu (26/5/2026).







































