Mahkamah Konstitusi Kabulkan Bersyarat Gugatan Soal Imunitas Jaksa

2 hours ago 10

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Bersyarat Gugatan Soal Imunitas Jaksa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 8 Ayat (5) undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal tersebut berkaitan dengan imunitas yang dimiliki jaksa.

"Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10).

Mahkamah menyatakan Pasal 8 Ayat (5) undang-undang 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan Tindak Pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, atau tindak Pidana khusus," ujarnya.

Dalam amar putusannya, Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan RI yang ditambahkan Mahkamah Konstitusi berbunyi;

"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya fapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam Hal:

a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khsusus.” (cuy/jpnn)


Mahkamah Konstitusi mengabulkan bersyarat permohonan uji materi soal imunitas jaksa.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |