Lompatan Normatif: Memaknai RUU HAM sebagai Pembaruan Substansial

1 week ago 60

Muhammad Dimas Saudian (Kepala Bagian Kerja Sama, Kementerian HAM). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Asta Cita pertama pemerintahan periode ini menempatkan penguatan Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM) sebagai fondasi pembangunan nasional. Dalam kerangka tersebut, HAM bukan sekadar ornamen kebijakan, melainkan mahkota pembangunan dan tolok ukur tertinggi keberhasilan negara dalam memperlakukan setiap individu sebagai manusia yang bermartabat.

Pada panggung internasional, Indonesia kini berdiri sebagai aktor penting dalam arsitektur HAM global, ditandai dengan kepemimpinan pertamanya di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun ini setelah enam kali terpilih sebagai anggota. Rekam jejak ini diperkuat oleh ratifikasi delapan dari sembilan instrumen utama HAM PBB. Namun capaian tersebut baru memiliki makna yang utuh apabila diterjemahkan ke dalam komitmen domestik yang sepadan.

Dalam hukum internasional, berlaku asas pacta sunt servanda, yakni kewajiban untuk menaati dan melaksanakan setiap perjanjian yang telah diratifikasi dengan iktikad baik.

Komitmen tersebut menuntut lebih dari sekadar retorika di podium internasional, tetapi harus tercermin dalam kualitas hukum nasional. Ironisnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM) belum pernah menyentuh pembaruan substantif sejak kelahirannya dua puluh tujuh tahun silam. Di saat standar dan konsep HAM terus berkembang, kerangka hukum domestik kita tetap stagnan pada konstruksi yang sama. Kesenjangan inilah yang menjadikan pembaruan legislasi HAM bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan yang telah lama tertunda.

Terobosan dalam RUU HAM

Secara substantif, RUU HAM menawarkan pendekatan yang jauh lebih sistematis dibandingkan undang-undang pendahulunya. Jika UU HAM lama mengelompokkan hak ke dalam sepuluh kategori tematik, RUU HAM mengadopsi standar internasional dengan membagi hak ke dalam empat pilar besar, yakni ketentuan umum dan prinsip dasar, hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak kelompok khusus. Restrukturisasi ini membawa sejumlah terobosan progresif yang krusial.

Pertama, RUU HAM menegaskan tujuh prinsip dasar HAM secara eksplisit, yaitu kesetaraan, non-diskriminasi, universalitas, tidak terbagi dan saling bergantung, harkat dan martabat manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab negara. Ketujuh prinsip tersebut penting karena menjadi fondasi yang menjiwai keseluruhan bangunan RUU HAM. Akibatnya, seluruh materi muatan HAM yang diatur dalam pasal-pasal berikutnya harus dimaknai, ditafsirkan, dan dilaksanakan oleh perumus kebijakan, aparat penegak hukum, badan hukum hingga masyarakat dalam koridor prinsip tersebut.

Kedua, RUU HAM menjawab tantangan era digital yang belum terbayangkan ketika UU HAM disusun. Di tengah ekosistem dengan lebih dari 230 juta pengguna internet, ruang digital kini dibayangi ancaman pelanggaran HAM, mulai dari penyalahgunaan data pribadi, peretasan, doxing, pengawasan massal yang berlebihan, hingga jejak digital yang dapat merugikan seseorang. Menanggapi hal ini, Pasal 9 dalam rancangan naskah menegaskan bahwa seluruh HAM yang dijamin dalam undang-undang berlaku dan dilindungi baik di luar maupun di dalam jaringan. RUU ini juga memperkuat hak digital lewat pengakuan atas privasi, data pribadi, the right to be forgotten, hingga perlindungan kebebasan kognitif dan otonomi sistem saraf (neurorights). Pengaturan neurorightsini bahkan berpotensi menempatkan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang mengaturnya di tingkat undang-undang.

Pada panggung internasional, Indonesia kini berdiri sebagai aktor penting dalam arsitektur HAM global, ditandai dengan kepemimpinan pertamanya di Dewan HAM.

Read Entire Article
| | | |