Lisa Mariana Menggugat Rp16 Miliar, Pihak Ridwan Kamil: Keliru!

3 hours ago 4

 Keliru!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar saat ditemui seusai sidang gugatan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Kamis (19/6/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Sidang gugatan hak identitas anak yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali digelar..

Adapun sidang beragendakan pembacaan gugatan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Kamis (19/6/2025).

Kedua belah pihak yakni Ridwan Kamil dan Lisa Mariana tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.

Dalam gugatannya, pihak Lisa Mariana mengaku dirugikan secara materil dan immaterial dalam kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

Sementara itu, Ridwan Kamil membantah tuduhan Lisa Mariana yang menyebutkan bila anak yang dilahirkannya merupakan buah hati hubungan terlarang keduanya.

“Ganti rugi materil dan immaterial, menurut kami ganti rugi materialnya itu keliru, enggak punya dasar hukum, keliru,” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar saat ditemui seusai sidang.

Diketahui, Ridwan Kamil diminta membayar kerugian immaterial Rp6,6 miliar dan kerugian materil Rp10 miliar.

Kemudian, Lisa Mariana juga menggugat dalam hal immaterial sebab yang bersangkutan mengaku mengalami tekanan psikologis hingga stres selama memperjuangkan hak identitas anaknya.

Pihak Ridwan Kamil mengaku keberatan dengan gugatan Rp16 miliar yang diajukan Lisa Mariana dalam kasus hak identitas anak dan dugaan perselingkuhan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |