Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Perkara Apa?

2 hours ago 3

Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Perkara Apa?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut. Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Guma

jpnn.com, JAKARTA - Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, alias Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, perkara gugatan itu didaftarkan dengan No.308/G/2025/PTUN.JKT.

Adapun gugatan Tutut Soeharto terkait dengan pencegahan ke luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Juli 2025. 

Pencegahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardivanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

Surat pencegahan itu sendiri dikeluarkan pada era Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pencegahan Tutut selaku penggugat ke luar negeri dilakukan oleh Kemenkeu, selaku tergugat berkaitan dengan penagihan piutang PT Citra Mataram Satriamarga Persada atau CMSP dan PT Citra Bhakti Margatam Persada atau CBMP. Piutang disebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Bahwa tergugat telah menyatakan penggugat sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," demikian dikutip JPNN dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (18/9).

Tutut menilai upaya pencekalan yang diterbitkan oleh Kemenkeu lantaran dianggap memiliki utang kepada negara merugikan dirinya.

Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, alias Tutut Soeharto menggugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |