jpnn.com - JAKARTA – Berapa gaji PPPK Paruh Waktu tendik (tenaga kependidikan) di daerah Anda? Pasti jawabannya bervariasi.
Diketahui, masalah gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan yang diterima saat masih menjadi honorer.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.
Dengan demikian, dipastikan besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama antarinstansi.
Bukan hanya karena upah minimum provinsi (UMP) dan UMK yang berbeda-beda, tetapi juga besaran gaji honorer yang tidak sama antar-instansi, bahkan antar-OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tersebut memberikan kewenangan pemda untuk memberikan gaji PPPK Paruh Waktu lebih besar dibanding saat mereka masih berstatus honorer.
Seperti PPPK Paruh Waktu tendik di lingkungan Pemkot Palembang, Sumatera Selatan.














































