OJK Cegah Potensi Penyalahgunaan Rekening

1 hour ago 2

OJK Cegah Potensi Penyalahgunaan Rekening

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ilustrasi/Dokumentasi JPNN.com

jpnn.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Self-Regulatory Organization (SRO) untuk melakukan pembatasan atau menghentikan layanan rekening dana nasabah RDN pada hari libur.

Hal itu dilakukan mengingat serangan siber dalam industri keuangan akhir-akhir ini makin ganas.

Kerentanan tidak hanya pada rekening perbankan, tetapi RDN dalam transaksi saham pun rawan menjadi sasaran penyalahgunaan.

Beberapa waktu lalu sejumlah perusahaan sekuritas juga menjadi sasaran pembobolan RDN. Kasus terbaru yakni dugaan pembobolan yang menimpa PT Panca Global Kapital Tbk. dan PT Bank Central Asia Tbk.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan lembaganya juga meminta agar pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya.

"Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening," kata dia dalam keterangan pers, Kamis (18/9/2025).

Selain langkah tersebut, OJK juga berkomitmen meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh penyelenggara keuangan, baik di pasar modal maupun perbankan.

Terlebih, dugaan pembobolan RDN yang menimpa PT Panca Global Kapital Indonesia melalui rekening yang dikelola Bank Central Asia bukanlah kasus pertama.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah langkah guna mencegah penyalahgunaan rekening dana nasabah (RDN), termasuk dalam transaksi saham.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |