jpnn.com, JAKARTA - Legislator Fraksi PKB Syaiful Huda menegaskan inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG A22 akan memberikan arah baru dalam perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital berbasis platform.
Untuk diketahui penambahan A22 setelah frasa "RUU Pekerja GIG" untuk menandai dan mengingatkan publik tentang kode keanggotaan Syaiful Huda di DPR RI.
Regulasi ini disusun untuk menjawab kekosongan hukum yang selama ini membuat ojol online, youtuber, hingga freelancer dalam posisi lemah di hadapan entitas penyedia kerja.
Huda menjelaskan bahwa RUU Pekerja GIG A22 memiliki tiga tujuan utama.
Pertama, memberikan perlindungan hak dasar pekerja tanpa menghilangkan prinsip fleksibilitas yang menjadi ciri khas sektor GIG.
Kedua, mewajibkan hadirnya perlindungan baru berupa kompensasi minimum dan akses jaminan sosial.
Ketiga, menjamin keselamatan publik melalui peningkatan integritas dan profesionalitas para pekerja GIG.
“Semua prinsip ini diterjemahkan secara komprehensif dalam 105 pasal yang kami usulkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).








































