Legislator PKB Syaiful Huda: RUU Pekerja GIG A22 Beri Arah Baru Perlindungan Pekerja

3 hours ago 26

 RUU Pekerja GIG A22 Beri Arah Baru Perlindungan Pekerja

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Legislator atau anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda saat konferensi pers terkait RUU Pekerja Gig di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Legislator Fraksi PKB Syaiful Huda menegaskan inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG A22 akan memberikan arah baru dalam perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital berbasis platform.

Untuk diketahui penambahan A22 setelah frasa "RUU Pekerja GIG" untuk menandai dan mengingatkan publik tentang kode keanggotaan Syaiful Huda di DPR RI.

Regulasi ini disusun untuk menjawab kekosongan hukum yang selama ini membuat ojol online, youtuber, hingga freelancer dalam posisi lemah di hadapan entitas penyedia kerja.

Huda menjelaskan bahwa RUU Pekerja GIG A22 memiliki tiga tujuan utama.

Pertama, memberikan perlindungan hak dasar pekerja tanpa menghilangkan prinsip fleksibilitas yang menjadi ciri khas sektor GIG.

Kedua, mewajibkan hadirnya perlindungan baru berupa kompensasi minimum dan akses jaminan sosial.

Ketiga, menjamin keselamatan publik melalui peningkatan integritas dan profesionalitas para pekerja GIG.

“Semua prinsip ini diterjemahkan secara komprehensif dalam 105 pasal yang kami usulkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Legislator Fraksi PKB Syaiful Huda menginisiasi RUU Pekerja GIG A22 yang akan memberikan arah baru dalam perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |