jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua pria yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur karena diduga menjadi kurir 5,4 kilogram sabu-sabu ternyata memiliki pekerjaan sehari-hari sebagai petani dan pengepul gabah.
Keduanya adalah ST alias A (45) warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang dan SN (37) warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan lima paket sabu dengan berat total 5.440 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombes Muhammad Suhanda mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Bangkalan.
Pada Minggu (5/7) sekitar pukul 07.45 WIB, tim menangkap ST di Jalan Raya Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Saat digeledah, petugas menemukan 5,4 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi L 1687 RN.
“Barang tersebut akan diantarkan kepada SN. Hasil penggeledahan memang benar ada barang tersebut berada di mobil. Setelah itu kami mengembangkan perkara ini,” kata Suhanda saat konferensi pers di Kantor BNNP Jatim, Surabaya, Kamis (16/7).
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada SN yang ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 12.45 WIB di depan sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial RI alias A yang diduga berada di Malaysia dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).





































