jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Seorang mantan pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut, Bandung, Bambang Soeharto (BS), menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung, melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN.Bdg dan diajukan melalui kuasa hukumnya, Sutan M. Simanjuntak.
Sidang perdana digelar di PN Bandung pada Jumat (17/72026). Agenda sidang yaitu pembacaan permohonan di hadapan hakim tunggal Rismon Siregar.
Dalam permohonannya, BS menggugat Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/232/III/RES.1.14/2026/RESKRIM tertanggal 4 Maret 2026 yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
Sutan menjelaskan, perkara bermula dari percakapan pribadi melalui aplikasi WhatsApp antara BS dan sejumlah jemaat GKI Taman Cibunut yang membahas seorang jemaat berinisial JB.
Menurutnya, setelah percakapan tersebut diketahui JB, kliennya menerima somasi pada 22 Juli 2025. BS kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui email, WhatsApp, hingga secara langsung di hadapan majelis gereja pada 29 Juli 2025.
Namun, kata dia, JB tetap melaporkan perkara itu ke Polrestabes Bandung sehingga proses hukum berlanjut hingga penyidik menetapkan BS sebagai tersangka pada 4 Maret 2026.
BS disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





































