jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Bali Gde Sumarjaya Linggih menilai pernyataan Deddy Sitorus yang berupaya mengaitkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dengan perkara penyediaan batu bara tidak memiliki dasar yang memadai.
Menurutnya, klaim tersebut mengabaikan mekanisme tata kelola sektor energi yang membedakan secara tegas fungsi regulator dengan aktivitas bisnis yang dijalankan oleh para pelaku usaha.
Gde Sumarjaya Linggih menegaskan penyediaan batu bara merupakan aktivitas yang bersifat teknis dan berlangsung melalui mekanisme business to business (B2B) antarperusahaan.
Oleh karena itu, tidak tepat menarik Kementerian ESDM ke dalam persoalan yang berada pada ranah operasional perusahaan, terlebih tanpa didukung fakta maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Deddy Sitorus perlu memahami batas kewenangan Kementerian ESDM sebagai regulator, terlebih Menteri ESDM sekarang. Dalam tata kelola pemerintahan, terdapat perbedaan yang jelas antara fungsi manajemen strategis yang menjadi tanggung jawab kementerian dengan manajemen teknis maupun operasional yang dijalankan oleh entitas bisnis," ujar Legislator dari Bali yang biasa disapa Demer tersebut.
Menurutnya, setiap lembaga juga memiliki kewenangan, aturan, dan tata kelola yang berbeda sehingga tidak dapat dicampuradukkan dalam menarik suatu kesimpulan.
"Sangat tidak elok jika temuan yang belum jelas data dan validitasnya dikaitkan dengan menteri yang menjabat," ujar Demer.
Demer mengingatkan bahwa penyampaian pernyataan di ruang publik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berbasis fakta.








































