Kubu Tian Bahtiar Merasa Tuduhan Perintangan Penyidikan Tidak Terbukti di Persidangan

3 hours ago 22

Kubu Tian Bahtiar Merasa Tuduhan Perintangan Penyidikan Tidak Terbukti di Persidangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi palu hakim sidang. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Terdakwa Tian Bahtiar, Didi Supriyanto mengeklaim tuduhan tindak pidana Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan terhadap kliennya tidak terbukti selama persidangan.

Sejak putusan sela dibacakan pada Rabu (19/11/2025) hingga Rabu (17/12/2025) telah dilaksanakan empat kali persidangan pembuktian.

Dari 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, belum ada satupun bukti atau keterangan saksi yang membenarkan dugaan tindak pidana tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tian Bahtiar melakukan perintangan dalam kasus dugaan korupsi Timah, kasus Crude Palm Oil (CPO) maupun kasus importasi gula.

“Kami sedari awal sudah menduga hal tersebut, sebagaimana telah kami sampaikan secara lengkap dalam eksepsi bahwa penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka dan saat ini sebagai terdakwa terkesan dipaksakan," kata Didi Supriyanto dalam keterangannya, Kamis (18/11).

Didi Supriyanto mengatakan dari fakta persidangan berdasarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan justru membuat terang perkara ini bahwa posisi Tian Bahtiar hanya melaksanakan kegiatan jurnalistik dan riset media secara profesional.

Dia menegaskan tidak ada niatan sedikitpun dari proses jurnalistik, pemberitaan, podcast maupun seminar yang melibatkan kliennya untuk merintangi, menghalangi apalagi menggagalkan proses hukum.

Didi Supriyanto mengutip keterangan saksi Feynita Susilo yang menyampaikan Tian turun merekam kegiatan sebagai bentuk kerja jurnalistik mewakili tempatnya bekerja, bukan secara pribadi.

Penasihat Hukum Terdakwa Tian Bahtiar, Didi Supriyanto mengeklaim tuduhan perintangan penyidikan tidak terbukti di persidangan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |