KPK Juga Geledah Rumah Plt Kadis PUPR Mandailing Natal, Begini Infonya

7 hours ago 10

KPK Juga Geledah Rumah Plt Kadis PUPR Mandailing Natal, Begini Infonya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Elpianti Harahap di Kecamatan Panyubungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Jumat (4/7/2025) ANTARA/Holik

jpnn.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Elpianti Harahap di Kecamatan Panyubungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Jumat (4/7/2025).

Penggeledahan itu diduga pengembangan terkait operasi tangkap tangan (OTT KPK) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.

Tim KPK yang tiba menggunakan tiga unit minibus melakukan penggeledahan sejak sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK yang berjumlah enam orang itu mendapat pengawalan dari aparat Polres Madina dengan bersenjata lengkap.

Penggeledahan yang disaksikan pejabat pemerintah desa setempat masih terus dilakukan oleh tim KPK.

Sebelumnya, Jumat, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Piliang (KIR), di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

"Saat ini, tim kami sedang melakukan rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi pasca-tangkap tangan pada pekan kemarin," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Medan.

Budi mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan terkait OTT KPK kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan Satker PJN Wilayah I Sumut tersebut.

Tim KPK juga menggeledah rumah Plt Kadis PUPR Mandailing Natal Elpianti Harahap diduga terkait OTT KPK sebelumnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |