KPK Buka Suara soal Bobby Nasution Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan Sumut

2 hours ago 19

KPK Buka Suara soal Bobby Nasution Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan Sumut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. ANTARA/Rio Feisal/am.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pendalaman atas dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam patgulipat proyek jalan masih menunggu hasil persidangan berkekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas Deputi Penindasan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan laporan perkembangan dari jaksa penuntut umum biasanya diterima setelah proses persidangan selesai.

"Persidangannya belum selesai, ya. Laporan terkait persidangan itu setelah selesai seperti halnya laporan perkembangan penyidikan," kata Asep di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/11).

Oleh karena itu, Asep menegaskan KPK menunggu perkara suap proyek jalan di Sumut yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan diputus dan inkrah.

"Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, itu, kan, putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya," imbuhnya.

Dari laporan hasil persidangan itulah KPK akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembangan kasus dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

"Tunggu sampai persidangannya ini selesai dan nanti akan ada laporan dari jaksa terkait dengan pelaksanaan persidangan," tutur Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Pada 5 November 2025, jaksa penuntut umum KPK telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa pemberi suap dalam kasus itu, yakni Akhirun Piliang selaku direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan Rayhan Dulasmi Piliang (direktur PT Rona Namora).

KPK sebut pendalaman keterlibatan Bobby Nasution dalam kasus suap proyek jalan Sumut tunggu hasil sidang berkekuatan hukum tetap.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |