KPK Buka Opsi Periksa Sepupu Bobby Nasution dan Rektor USU di Sidang Korupsi Jalan Sumut

2 hours ago 16

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa sepupu dan orang-orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam persidangan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa sepupu dan orang-orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam persidangan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Yang berpeluang dihadirkan adalah Dedy Rangkuti, sepupu kandung Bobby Nasution, dan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin.

Peluang itu juga berlaku untuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Heliyanto, yang diduga sebagai penerima suap. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan proses penyidikan terhadap mereka telah rampung.

"Jadi, ini ada dua gelombang, yang untuk pemberinya, pemberinya Saudara KIR dan para pemberi lainnya, ini sudah disidangkan. Kemudian Saudara TOP (Topan Ginting) ini juga sudah tahap dua ya, mungkin dalam waktu yang dekat juga akan disidangkan," ucap Asep dalam keterangannya, Selasa (11/11).

Alasan KPK dapat menghadirkan Dedy dan Muryanto di persidangan karena keduanya telah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. "Nanti kalau tidak sempat di proses penyidikan, permintaan keterangan apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, itu bisa nanti dihadirkan di persidangan," ungkap Asep.

Asep menjelaskan, keterbatasan waktu penahanan dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi alasan mengapa pemeriksaan terhadap mereka tertunda. "Kita kan kalau OTT itu terbatas oleh penahanan, karena kita nangkap orang kemudian langsung ditahan, ada batas waktu penahanannya," terangnya.

Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan memeriksa Bobby Nasution langsung, Asep merespons secara diplomatis. "Terkait dengan tadi pertanyaan bagaimana saudara BN (Bobby Nasution). Seperti sudah disampaikan oleh Pak Ketua, kita juga sama sedang menunggu itu (laporan persidangan dari Jaksa KPK)," ujar Asep.

Sebelumnya, dalam persidangan terhadap para pemberi suap, terungkap fakta mengenai Pergeseran APBD Sumut 2025 melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken Bobby Nasution. Peraturan itu diduga menjadi cikal bakal proyek jalan yang kini menjadi kasus korupsi, hingga hakim sempat memerintahkan kehadiran Bobby di persidangan.

KPK menangkap sejumlah pihak dalam OTT di Sumut pada 26 Juni 2025. Enam proyek jalan dengan total anggaran Rp 231,8 miliar diduga terlibat praktik suap. Topan Ginting, yang dilantik Bobby Nasution sebagai Kadis PUPR, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


KPK buka peluang periksa sepupu dan orang dekat Bobby Nasution di sidang korupsi jalan Sumut. Dua saksi kunci sebelumnya mangkir.

Read Entire Article
| | | |