jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras aksi brutal anggota Brimob Polda Maluku Bripda MS yang menewaskan seorang anak di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
"Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran konstitusi," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Senin.
KPAI mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada impunitas. Selain proses pidana, sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) wajib dijatuhkan. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik," kata Aris Adi Leksono.
Sebelumnya, seorang anak laki-laki berinisial AT, 14, meninggal dunia setelah seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS memukul korban dengan menggunakan helm taktikal di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, pada Kamis (19/2).
Peristiwa bermula saat Brimob melakukan patroli pengamanan di Kota Tual.
Kemudian ada rombongan kendaraan yang melaju kencang dan diduga melakukan balap liar.
Saat itu, korban berboncengan dengan kakaknya berinisial N, 15, menggunakan motor. Pelaku menduga korban merupakan bagian dari rombongan balap liar.











































