jpnn.com - Anggota DPR RI dari fraksi Gerindra Azis Subekti mendorong pembentukan Badan Penyelesaian Konflik Agraria Nasional (BPKAN) dengan kewenangan administratif mengikat demi menyelesaikan sengketa pertanahan.
Hal demikian dikatakan Azis dalam keterangan persnya menyikapi masih maraknya konflik agararia di Indonesia.
Mulanya, Azis menilai konflik agraria di Indonesia belum selesai karena lemahnya eksekusi kebijakan dan ketidaktegasan negara dalam menyelesaikan sengketa.
"Kasusnya berpindah lokasi, aktornya berganti, tetapi polanya nyaris serupa, tumpang tindih hak, ketidakjelasan status tanah, dan negara yang datang terlambat," kata dia dalam keterangan persnya, Selasa (20/1).
Azis menuturkan Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi. Konstitusi, Undang-Undang Pokok Agraria 1960, hingga berbagai program seperti reforma agraria dan pendaftaran tanah sistematis telah tersedia.
Namun, ujar Azis, konflik tetap terjadi karena persoalan utama terletak pada pelaksanaan dan penyelarasan kebijakan pertanahan.
"Artinya, yang bermasalah bukanlah teks hukum, melainkan cara negara mengeksekusi dan menyelaraskan kebijakan pertanahan," kata dia.
Azis menilai negara kerap bersikap tegas saat memberikan izin investasi atau proyek pembangunan, tetapi melemah ketika konflik muncul.













































