jpnn.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri menyebut tidak ada lagi penugasan polisi di luar struktur kepolisian setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait jabatan anggota Polri.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie seusai mendapatkan pernyataan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.
"Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan," kata Jimly dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Jimly juga menilai bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri bertujuan untuk menjalankan putusan MK.
"Itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur," ucap ketua pertama Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Waakin, masih ada terdapat masalah terkait jabatan apa saja yang bisa duduki serta tidak dicantumkannya rujukan undang-undang terbaru yang dapat menimbulkan persepsi berbeda.
Menurut Jimly, ketika membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK, seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan adalah UU lama yang belum berubah karena putusan MK.
"Jadi, orang menafsirkan ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal, itu kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian," ucapnya.













































