Komisi III DPR RI Undang Ahli Bahasa untuk Membahas Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

7 hours ago 5

Jumat, 04 Juli 2025 – 19:45 WIB

Komisi III DPR RI Undang Ahli Bahasa untuk Membahas Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu - JPNN.com Jabar

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah ahli bahas putusan MK soal pemisahan pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Komisi III DPR RI mengundang tiga ahli, praktisi, akademisi, untuk meminta pandangannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu antara pemilu lokal dan pemilu nasional.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan polemik di masyarakat, terkait indikasi MK telah melampaui kewenangannya soal open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

"Adanya anggapan bahwa MK telah mengubah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 terkait kewenangannya dan pelaksanaan pemilu/pilkada, serta adanya indikasi inkonsistensi putusan tersebut terhadap dua putusan MK sebelumnya," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (4/7).

Dengan berbagai polemik itu, menurut dia, Komisi III DPR RI membutuhkan pandangan dan masukan dari para ahli demi menjalankan fungsi pengawasan.

Pasalnya, kata dia, MK merupakan mitra kerja dari Komisi III DPR.

Adapun tiga ahli tersebut di antaranya Patrialis Akbar selaku advokat dan mantan hakim MK, Taufik Basari selaku Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, dan Valina Singka Subekti selaku akademisi dari Universitas Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut memutuskan agar mulai 2029, penyelenggaraan pemilu dipisah antara pemilu DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden sebagai pemilu nasional, dengan Pemilu DPRD Provinsi, DPRD Kota, DPRD Kabupaten, wali kota, dan bupati, sebagai pemilu lokal/daerah.

Dengan demikian, menurut dia, model pemilu lima kotak atau serentak yang juga merupakan hasil putusan MK sebelumnya, kini sudah tidak berlaku lagi.

Komisi III DPR RI mengundang tiga ahli, praktisi, akademisi, untuk meminta pandangannya mengenai putusan MK terkait pemisahan pemilu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |