jabar.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan berkontribusi terhadap bencana banjir serta longsor hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatra.
Keputusan pencabutan izin tersebut disampaikan dalam konferensi pers Menteri Sekretaris Negara bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Istana Presiden pada 20 Januari 2026.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, mengatakan Presiden telah memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup dan memperparah dampak bencana banjir serta longsor hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“KLH mendukung penuh langkah Presiden sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan hidup,” ujar Diaz dalam konferensi pers di Kantor KLH/BPLH, Plaza Kuningan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Diaz menjelaskan, ke-28 perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Sejak terjadinya bencana, KLH telah melakukan pengawasan dan kajian secara intensif, termasuk evaluasi kesesuaian pengelolaan lingkungan dengan komitmen yang tertuang dalam persetujuan lingkungan.
“Proses kajian ini melibatkan para pakar untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang memperparah dampak bencana. Sebagai tindak lanjut keputusan Presiden, KLH akan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang telah diumumkan,” tegas Diaz.
Dari total perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.











































