jpnn.com, JAKARTA - Polemik beredarnya kabar yang menyebutkan Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai perhatian publik.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri yang membenarkan adanya penetapan status tersangka terhadap Anton Timbang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Anshar Ilo meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Menurut Anshar, setiap proses hukum harus disampaikan secara resmi oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan pihak tertentu.
“Kami menyayangkan beredarnya informasi yang belum jelas sumbernya. Sampai saat ini tidak pernah ada konferensi pers resmi dari Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka, takutnya menjadi framing berita yang bermuatan hoaks,” ujar Anshar Ilo dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Dia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta berpotensi merusak reputasi seseorang sebelum ada kepastian hukum.
Menurut Anshar, bahwa berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 melarang tersangka ditampilkan ke publik saat konferensi pers penetapan tersangka.
Langkah ini didasarkan pada Pasal 91, yang menekankan penghormatan hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah, guna menghindari perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah sebelum ada putusan pengadilan.










































