jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI menilai kesenjangan mutu jalan antara pemerintah pusat dan daerah telah berlangsung terlalu lama tanpa kemajuan berarti. Dalam rapat kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (4/2), kondisi jalan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota menjadi perhatian utama.
Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Lasarus, menegaskan persoalan jalan daerah tidak hanya terkait anggaran, tetapi dipengaruhi lemahnya tata kelola dan inkonsistensi kebijakan.
Ia mengungkapkan bahwa selama sekitar 20 tahun terakhir, perbaikan tingkat kemantapan jalan daerah bergerak jauh lebih lambat dibandingkan jalan nasional yang konsisten di kisaran 96-97 persen.
Lasarus menilai mekanisme desentralisasi justru melahirkan kesenjangan standar dan prioritas antardaerah, di mana pergantian kepala daerah sering dibarengi perubahan arah kebijakan infrastruktur.
"Beberapa negara itu kewenangan membangun jalan itu tidak didelegasikan kepada pemerintah daerah. Itu langsung ditangani oleh pemerintah pusat semua supaya standarnya sama, kemudian sebaran jalannya itu merata," kata Lasarus.
Ia mengemukakan perlunya perubahan kebijakan yang lebih fundamental melalui revisi Undang-Undang Jalan. "Saya punya pemikiran, apakah kita revisi saja Undang-Undang Jalan ini? Sehingga jalan provinsi itu diambil alih pusat saja, kemudian jalan strategis daerah ambil alih oleh pusat juga," ujarnya.
Usulan tersebut didorong pandangan bahwa pendekatan berbasis instruksi presiden tidak selalu berkelanjutan. "Kalau Presiden mengeluarkan instruksi, ada. Tetapi kalau tidak keluar instruksi Presiden, ya berhenti Inpresnya. Tapi kalau dia sudah diikat oleh Undang-Undang, siapa pun Presidennya, Undang-Undang ini berlaku," pungkas Lasarus.
Rapat kerja ini menyoroti perbedaan mutu yang terlihat jelas di lapangan, di mana program Instruksi Presiden Jalan Daerah dari APBN memiliki standar yang seragam, berbeda dengan proyek jalan yang dikelola pemerintah daerah. (tan/jpnn)










































