jpnn.com - PESISIR BARAT – Penempatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung, dikembalikan ke tempat penugasan awal saat masih menjadi honorer.
Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan menjelaskan, para pegawai tersebut sebelumnya bekerja di daerah domisili masing-masing.
Namun, penempatan berdasarkan surat keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu membuat mereka dipindahkan ke lingkungan kerja pemerintah daerah setempat.
“Kita harus memperhatikan kondisi di lapangan. Banyak PPPK paruh waktu yang berasal dari daerah jauh seperti Bangkunat dan Lemong. Jika mereka ditempatkan di Pemda, tentu akan memberatkan dan mengganggu kinerja,” kata Dedi saat dihubungi dari Lampung Selatan, Rabu (13/1).
“Karena itu, saya tegaskan PPPK paruh waktu dikembalikan ke tempat kerja semula,” sambungnya.
Dia mengatakan, para pegawai PPPK paruh waktu terutama bagi tenaga pendidik yang berasal dari Kecamatan Bengkunat dan Lemong, mengeluhkan kondisi dan jarak tempuh tempat kerjanya yang jauh.
Sebab katanya, para pegawai harus menempuh tiga jam perjalanan dari rumah menuju kantor Pemda Pesisir Barat.
“SK penempatan yang berlaku saat ini menimbulkan keluhan terkait jarak tempuh yang jauh, tingginya biaya transportasi, hingga risiko turunnya efektivitas kinerja para pegawai,” ucap dia.













































