Kepala BSK Hukum Sosialisasi Permenkum 51/2025, Kebijakan Publik Wajib Berkualitas

1 week ago 30

Jumat, 06 Februari 2026 – 19:44 WIB

Kepala BSK Hukum Sosialisasi Permenkum 51/2025, Kebijakan Publik Wajib Berkualitas - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum yang digelar, Jumat (6/2) di Ruang Kadiv PPPH. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum yang digelar, Jumat (6/2) di Ruang Kadiv PPPH.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum beserta jajaran, perwakilan Unit Kerja Eselon I, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta jajaran Kanwil Kemenkum NTB.

Kepala BSK Hukum Andry Indrady menegaskan bahwa kebijakan publik tidak terlepas dari ekosistem politik dan administrasi, serta harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas.

Andry Indrady menekankan pentingnya proses perumusan kebijakan yang didukung analisis mendalam, berbasis data yang kuat, konsisten, koheren, partisipatif, inklusif, dan berorientasi pada outcome.

“Kebijakan yang berkualitas adalah kebijakan yang dirumuskan melalui proses yang baik, didukung analisis yang mendalam, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Andry Indrady.

Menurut Andry Indrady, siklus kebijakan mencakup agenda setting, policy discussion, policy formation, policy acceptance, provision on means, hingga implementation.

Keberhasilan desain kebijakan, menurutnya, sangat ditentukan oleh kapasitas analisis, manajerial, dan politik para pemangku kepentingan.

Peran pejabat struktural dalam memastikan kebijakan tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi benar-benar terealisasi.

Kepala BSK Hukum Andry Indrady menegaskan bahwa kebijakan publik tidak terlepas dari ekosistem politik dan administrasi, serta harus diarahkan untuk kepentingan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |