jpnn.com - NATUNA - Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, dijadwalkan pada Desember 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengakui, beberapa daerah telah menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu pada November.
Namun, Pemkab Natuna belum bisa melakukan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu.
Alasannya, masih ada 50 orang tenaga non-ASN atau honorer yang tengah memperbaiki dokumen kebutuhan verifikasi, mulai dari data pribadi, kualifikasi pendidikan, hingga rekam jejak, sebelum ditetapkan secara resmi sebagai ASN PPPK.
"Ada yang salah tulis di Daftar Riwayat Hidup (DRH), salah scan ijazah, dan macam-macam, jadi harus diperbaiki," ujar dia Natuna, Minggu (16/11).
BKPSDM Natuna mencatat jumlah PPPK Paruh Waktu di daerah itu menjadi yang terbanyak di provinsi tersebut.
Total PPPK Paruh Waktu di daerah itu mencapai 2.250 orang. Sementara di dua kota dan empat kabupaten lainnya di Provinsi Kepulauan Riau, jumlahnya berada di bawah 2.000 orang.
"Kita (Natuna) paling banyak se-Kepri. PPPK Paruh Waktu kita sekitar 2.250 orang," ucap dia.








































