bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (16/10).
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai upaya memastikan setiap Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan substansi dan dampak implementatif bagi masyarakat.
“Melalui harmonisasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap rancangan regulasi daerah benar-benar memiliki manfaat nyata dan sejalan dengan semangat Setahun Bekerja, Bergerak-Berdampak,” ujar Kakanwil I Gusti Putu Milawati.
Adapun empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Desa Wisata, Raperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Dalam pemaparan hasil harmonisasi, tim perancang hukum menyampaikan sejumlah catatan penting.
Di antaranya perlunya penyesuaian konsiderans, penambahan dasar hukum terkait pembentukan daerah, serta penyusunan ulang definisi dalam ketentuan umum agar lebih sistematis.
Tim memberikan saran untuk memperbaiki judul, menyempurnakan konsiderans, serta memperjelas istilah dan zona-zona berpotensi kebakaran agar lebih komprehensif.