Kemenag Bahas Regulasi Baru untuk Perkuat Unit Pelaksana Zakat

5 hours ago 5

Kemenag Bahas Regulasi Baru untuk Perkuat Unit Pelaksana Zakat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi membayar zakat. Foto: Baznas

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menggelar konsinyering nasional evaluasi Laporan Pengelolaan Zakat Nasional (LPZN) Tahun 2024 di Hotel Orchardz Industri, Jakarta., pada 22–24 Mei 2025.

Acara ini juga membahas Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) terkait penguatan Unit Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Prof. Abu Rokhmad, menekankan pentingnya perbaikan tata kelola zakat berbasis kolaborasi dan data tunggal nasional.

Dia menyebut kendala utama saat ini adalah fragmentasi data antarinstansi, yang menghambat efektivitas distribusi zakat kepada mustahik.

“Program Rumah Bina Muallaf sejak 2023 adalah contoh konkret penguatan ekonomi umat melalui zakat. Kami ingin intervensi zakat lebih terarah dan berdampak,” ujarnya.

Laporan BAZNAS Tahun 2024 menunjukkan tren positif. Total penghimpunan ZIS-DSKL mencapai Rp40,5 triliun atau naik 25,34 persen dibanding tahun sebelumnya.

Dana yang tersalurkan mencapai Rp39,5 triliun. Jumlah muzaki perorangan tercatat 28,1 juta jiwa, sedangkan muzaki badan mencapai 296 ribu entitas, meningkat 62,73 persen. Mustahik penerima manfaat mencapai 74,8 juta orang, dengan penyaluran terbesar pada program kemanusiaan dan fakir miskin.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Dr. Waryono Abdul Ghafur, mengatakan RPMA ini akan menjadi dasar hukum penguatan kelembagaan zakat di daerah.

Kemenag evaluasi laporan zakat 2024 dan bahas penguatan Unit Pelaksana BAZNAS secara nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |