jpnn.com, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Abab Lematang Ilir (PALI).
Kali ini tim penyidik menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dan siap terkait pengurusan proyek tahun anggaran 2024.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial IT yang merupakan Wakil Bupati PALI aktif periode 2024-2029 serta AK alias L seorang aparatur Sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan KUHAP.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana menerangkan bahwa perkara bermula pada Desember 2024 saat AK alias L mempertemukan seorang kontraktor berinisial J dengan IT yang saat itu masih berstatus Wakil Bupati PALI.
"Pertemuan tersebut diduga membahas pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di Kabupaten PALI dengan nilai mencapai sekitar Rp 10 miliar," terang Ketut, Rabu (3/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, muncul dugaan adanya permintaan uang komitmen sebesar Rp 1 miliar agar proyek tersebut bisa diperoleh pihak kontraktor.







































